Ketentuan Perdagangan
Mempelajari Bahasa Peraturan Incoterms® 2020
Yang perlu Anda ketahui
-
Incoterms® berfungsi sebagai standar (dasar) proses pengiriman dan penerimaan barang. Selain itu, Incoterms® juga menentukan alokasi biaya transaksi komersial internasional dan tanggung jawab yang disepakati bagi eksportir dan importir.
-
Tujuan utama dari aturan Incoterms® adalah untuk menentukan kriteria dalam distribusi kewajiban, biaya dan pembebanan risiko antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi internasional.
-
Pemahaman akan Incoterms® memastikan Anda membeli barang dari produsen luar negeri sesuai dengan peraturan, dokumentasi dan prosedur yang berlaku.
- Chart of Responsibility Incoterms® memberikan pandangan tentang kewajiban exportir dan importer dalam setiap kategori.
- Penggunaan Incoterms® bukanlah sebuah persyaratan hukum, namun menggunakan Incoterms® selalu disarankan untuk menyederhanakan transaksi dan mengurangi kesalahpahaman dengan orang-orang yang melakukan bisnis dengan Anda.
- Anda dapat membaca lebih lanjut tentang Incoterms® global dengan mengunjungi situs International Chamber of Commerce, yang mencakup FAQ dan penjelasan tentang aturan Incoterms®.
|
|
EXW
|
Ex Works
|
Yang berarti penjual menyerahkan barang kepada pembeli pada saat penjual menyerahkan barangnya kepada pembeli di lokasi tertentu (seperti pabrik atau gudang), dan tempat yang disebutkan itu mungkin atau mungkin bukan merupakan tempat penjual. Agar pengiriman terjadi, penjual tidak perlu memuat barang pada kendaraan pengumpul mana pun, juga tidak perlu mengurus barang untuk ekspor, di mana izin clearance tersebut berlaku. |
---|---|---|
FCA
|
Free Carrier
|
Yang berarti penjual menyerahkan barang kepada pembeli dengan cara:
Mana pun dari keduanya yang dipilih sebagai tempat pengiriman, tempat tersebut mengidentifikasi di mana risiko beralih ke pembeli dan waktu dimana biaya menjadi tanggungan pembeli. |
CPT
|
Carriage Paid To
|
Yang berarti penjual menyerahkan barang – dan mengalihkan risiko – kepada pembeli dengan menyerahkannya kepada pihak yang telah ditunjuk oleh penjual atau dengan pengadaan barang yang diserahkan. Penjual dapat melakukannya dengan memberikan kepada pengangkut kepemilikan fisik barang dengan cara dan di tempat yang sesuai dengan alat angkut yang digunakan. Setelah barang diserahkan kepada pembeli dengan cara ini, penjual tidak menjamin bahwa barang akan sampai di tempat tujuan dalam keadaan baik, dalam jumlah yang disebutkan atau bahkan tidak sesuai sama sekali. Hal ini karena risiko berpindah dari penjual ke pembeli pada saat barang diserahkan kepada pembeli dengan menyerahkannya kepada pihak pengantar; penjual tetap harus membuat kontrak untuk pengantaran barang dari pengiriman ke tujuan yang disepakati.
|
CIP
|
Carriage and Insurance Paid To
|
Yang berarti penjual menyerahkan barang – dan mengalihkan risiko – kepada pembeli dengan menyerahkannya kepada pihak yang telah ditunjuk oleh penjual atau dengan pengadaan barang yang diserahkan. Penjual dapat melakukannya dengan memberikan kepada pengangkut kepemilikan fisik barang dengan cara dan di tempat yang sesuai dengan alat angkut yang digunakan. Setelah barang diserahkan kepada pembeli dengan cara ini, penjual tidak menjamin bahwa barang akan sampai di tempat tujuan dalam keadaan baik, dalam jumlah yang disebutkan atau bahkan tidak sesuai sama sekali. Hal ini karena risiko berpindah dari penjual ke pembeli pada saat barang diserahkan kepada pembeli dengan menyerahkannya kepada pihak pengantar; penjual tetap harus membuat kontrak untuk pengantaran barang dari pengiriman ke tujuan yang disepakati.
|
DPU
|
Delivered at Place Unloaded
|
Yang berarti penjual menyerahkan barang – dan mengalihkan risiko – kepada pembeli ketika barang diturunkan dari alat transportasi yang telah tiba, ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan pembeli, jika ada. Penjual menanggung segala risiko yang mungkin terjadi ketika membawa barang ke dan membongkarnya di lokasi tujuan yang disepakati. Pada ketentuan Incoterms ini, maka, pengantaran dan ketibaan di lokasi tujuan sama. DPU adalah satu-satunya ketentuan Incoterms yang mengharuskan penjual membongkar barang di lokasi tujuan. Penjual harus memastikan dapat melakukan proses pembongkaran di lokasi yang telah ditunjuk. Jika para pihak memiliki tujuan agar penjual tidak menanggung risiko dan biaya pembongkaran, hindari penggunaan DPU dan menggunakan DAP sebagai gantinya.
|
DAP
|
Delivered at Place
|
Yang berarti penjual menyerahkan barang – dan mengalihkan risiko – kepada pembeli ketika barang diserahkan kepada pembeli pada saat alat transportasi yang digunakan tiba dan siap untuk dibongkar di lokasi yang telah ditunjuk. Penjual menanggung segala risiko yang mungkin terjadi ketika membawa barang ke lokasi yang telah ditunjuk atau disepakati. Pada ketentuan Incoterms ini, maka, waktu pengantaran dan ketibaan di lokasi tujuan adalah sama.
|
DDP
|
Delivered Duty Paid
|
Yang berarti penjual mengantarkan barang kepada pembeli ketika barang ditempatkan di lokasi pembeli, telah melewati proses clearance untuk impor, pada saat alat transportasi tiba, siap untuk dibongkar, di lokasi tujuan yang telah disepakati. Penjual menanggung segala risiko yang mungkin terjadi ketika membawa barang ke lokasi yang telah ditunjuk atau disepakati. Pada ketentuan Incoterms ini, maka, waktu pengantaran dan ketibaan di lokasi tujuan adalah sama.
|
FAS
|
Free Alongside Ship
|
Berarti penjual menyerahkan barang kepada pembeli pada saat barang ditempatkan di samping kapal (misalnya di dermaga atau tongkang) yang ditunjuk oleh pembeli di pelabuhan pengapalan yang disebutkan atau pada saat penjual membeli barang yang sudah diserahkan. Risiko kehilangan atau kerusakan barang berpindah pada saat barang berada di samping kapal, dan pembeli menanggung semua biaya sejak saat itu dan seterusnya. |
---|---|---|
FOB
|
Free on Board
|
Berarti penjual menyerahkan barang-barang kepada pembeli di atas kapal yang ditunjuk oleh pembeli di pelabuhan pengapalan yang disebutkan atau membeli barang-barang yang sudah diserahkan. Risiko kehilangan atau kerusakan barang berpindah pada saat barang berada di atas kapal, dan pembeli menanggung semua biaya sejak saat itu dan seterusnya.
|
CFR
|
Cost and Freight
|
Berarti penjual menyerahkan barang kepada pembeli di atas kapal atau membeli barang yang sudah diserahkan. Risiko kehilangan atau kerusakan atas pemindahan barang pada saat barang tersebut berada di atas kapal, sehingga penjual dianggap telah melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan barang, baik barang tersebut benar-benar sampai di tempat tujuan dalam keadaan sehat atau tidak, dalam jumlah yang dinyatakan atau, memang, sama sekali. Dalam CFR, penjual tidak berkewajiban kepada pembeli untuk membeli pertanggungan asuransi: oleh karena itu pembeli akan disarankan untuk membeli beberapa pertanggungan untuk dirinya sendiri.
|
CIF
|
Cost, Insurance, Freight
|
Berarti penjual menyerahkan barang kepada pembeli di atas kapal atau membeli barang yang sudah diserahkan. Risiko kehilangan atau kerusakan atas pemindahan barang pada saat barang tersebut berada di atas kapal, sehingga penjual dianggap telah melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan barang, baik barang tersebut benar-benar sampai di tempat tujuan dalam keadaan sehat atau tidak, dalam jumlah yang dinyatakan atau, memang, sama sekali.
|