Informasi penting
Pembaruan Indeks Bahan Bakar
|
DHL Express Mengumumkan Penyesuaian Harga 2023
|
Layanan DHL Beroperasi Kembali
|
Penangguhan Layanan DHL
|
Biaya Tambahan Situasi Darurat Penyesuaian – berlaku April 10, 2022
|
Peringatan SMS Penipuan
|
DHL telah menerima peringatan tentang adanya penggunaan nama bisnisnya pada pesan SMS, dimana pesan tersebut meminta penerima pesan untuk mengunduh aplikasi dengan ekstension/nama file '.apk'. Kami meganjurkan Anda untuk menginformasikan hal ini kepada kami dengan mengirimkan tangkapan layar (screenshot) dari SMS tersebut ke phishing-dpdhl@dhl.com, dan menyertakan nomor telepon pengirim SMS. Setelah melaporkan SMS penipuan ini, harap meghapus SMS tersebut dan jangan sekali-kali Anda mengunduh aplikasi tersebut.
Informasi lebih lanjut mengenai hal serupa dapat diakses pada tautan
Akan datang – Perubahan yang membantu dalam proses clearance yang cepat
|
Pemeriksaan Keamanan untuk Shipments Yang Dikirimkan dengan DHL Express
|
Ketika mengirimkan dengan DHL, beberapa peraturan dan kebijakan keamanan penting harus diperhatikan. DHL berhak untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh barang-barang yang akan dikirimkan. Pengiriman yang telah dibayarkan pelanggan DHL dengan cara tunai ataupun kartu kredit, membutuhkan pemeriksaan fisik 100%. Kebijakan ini selaras dengan hukum dan persyaratan perundangan dari sejumlah pemerintah dan otoritas regulasi pada industri pengiriman ekspres untuk memastikan bahwa hanya pengiriman yang sah yang dapat diproses.
Shipments juga mungkin akan melalui metode kontrol keamanan lainnya jika dirasa perlu. X-ray tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pengirim, penerima atau pihak yang membayar biaya shipment ini.
Untuk catatan: Barang-barang yang dikirimkan sebagai hadiah (Ulang Tahun, Acara atau Perayaan Tertentu, dsb.) akan masuk ke dalam pemeriksaan sebagaimana telah disebutkan di atas, sehingga kami menyarankan untuk pihak pengirim untuk tidak membungkus hadiah ini atau menyegel shipments pada saat dikirimkan.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan terima kasih perhatian dan kerja sama Anda.
Eksportasi dan Importasi Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker
|
Larangan sementara untuk ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri serta Masker tertuang dalam Permendag No.23 / 2020 (berlaku mulai 18 Maret – 30 Juni 2020)
Importasi Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri serta Masker
Importing Antiseptic, Raw Material for Mask, Protective Clothing (APD) and Mask, masih diizinkan merujuk pada Permendag No.28 / 2020 (berlaku mulai 23 March – 30 June 2020). Importir harus mempersiapkan rekomendasi khusus dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)yang dapat didaftarkan melalui:
- Bagian Kerja Sama BNPB (klnbnpb@gmail.com) dengan tembusan ke Pusdalops BNPB (bnpb.pusdalops@gmail.com)
- Indonesia National Single Window (INSW) – http://insw.go.id , dengan mengakses menu APLIKASI INSW dan memilih submenu PERIZINAN TANGGAP DARURAT
Hand sanitizer dikategorikan sebagai DG untuk impor dan ekspor, maka dari itu DHL tidak dapat menerimanya. Untuk ekspor masker, selama Covid19 pemerintah Indonesia melarang produk ini untuk diekspor keluar negri.