Trade Terms Definitions (on Manage Defaults/Customs Clearance)
|
|
EXW
|
Ex Works
|
Yang berarti penjual menyerahkan barang kepada pembeli pada saat penjual menyerahkan barangnya kepada pembeli di lokasi tertentu (seperti pabrik atau gudang), dan tempat yang disebutkan itu mungkin atau mungkin bukan merupakan tempat penjual. Agar pengiriman terjadi, penjual tidak perlu memuat barang pada kendaraan pengumpul mana pun, juga tidak perlu mengurus barang untuk ekspor, di mana izin clearance tersebut berlaku. |
---|---|---|
FCA
|
Free Carrier
|
Yang berarti penjual menyerahkan barang kepada pembeli dengan cara:
Mana pun dari keduanya yang dipilih sebagai tempat pengiriman, tempat tersebut mengidentifikasi di mana risiko beralih ke pembeli dan waktu dimana biaya menjadi tanggungan pembeli. |
CPT
|
Carriage Paid To
|
Yang berarti penjual menyerahkan barang – dan mengalihkan risiko – kepada pembeli dengan menyerahkannya kepada pihak yang telah ditunjuk oleh penjual atau dengan pengadaan barang yang diserahkan. Penjual dapat melakukannya dengan memberikan kepada pengangkut kepemilikan fisik barang dengan cara dan di tempat yang sesuai dengan alat angkut yang digunakan. Setelah barang diserahkan kepada pembeli dengan cara ini, penjual tidak menjamin bahwa barang akan sampai di tempat tujuan dalam keadaan baik, dalam jumlah yang disebutkan atau bahkan tidak sesuai sama sekali. Hal ini karena risiko berpindah dari penjual ke pembeli pada saat barang diserahkan kepada pembeli dengan menyerahkannya kepada pihak pengantar; penjual tetap harus membuat kontrak untuk pengantaran barang dari pengiriman ke tujuan yang disepakati.
|
CIP
|
Carriage and Insurance Paid To
|
Yang berarti penjual menyerahkan barang – dan mengalihkan risiko – kepada pembeli dengan menyerahkannya kepada pihak yang telah ditunjuk oleh penjual atau dengan pengadaan barang yang diserahkan. Penjual dapat melakukannya dengan memberikan kepada pengangkut kepemilikan fisik barang dengan cara dan di tempat yang sesuai dengan alat angkut yang digunakan. Setelah barang diserahkan kepada pembeli dengan cara ini, penjual tidak menjamin bahwa barang akan sampai di tempat tujuan dalam keadaan baik, dalam jumlah yang disebutkan atau bahkan tidak sesuai sama sekali. Hal ini karena risiko berpindah dari penjual ke pembeli pada saat barang diserahkan kepada pembeli dengan menyerahkannya kepada pihak pengantar; penjual tetap harus membuat kontrak untuk pengantaran barang dari pengiriman ke tujuan yang disepakati.
|
DPU
|
Delivered at Place Unloaded
|
Yang berarti penjual menyerahkan barang – dan mengalihkan risiko – kepada pembeli ketika barang diturunkan dari alat transportasi yang telah tiba, ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan pembeli, jika ada. Penjual menanggung segala risiko yang mungkin terjadi ketika membawa barang ke dan membongkarnya di lokasi tujuan yang disepakati. Pada ketentuan Incoterms ini, maka, pengantaran dan ketibaan di lokasi tujuan sama. DPU adalah satu-satunya ketentuan Incoterms yang mengharuskan penjual membongkar barang di lokasi tujuan. Penjual harus memastikan dapat melakukan proses pembongkaran di lokasi yang telah ditunjuk. Jika para pihak memiliki tujuan agar penjual tidak menanggung risiko dan biaya pembongkaran, hindari penggunaan DPU dan menggunakan DAP sebagai gantinya.
|
DAP
|
Delivered at Place
|
Yang berarti penjual menyerahkan barang – dan mengalihkan risiko – kepada pembeli ketika barang diserahkan kepada pembeli pada saat alat transportasi yang digunakan tiba dan siap untuk dibongkar di lokasi yang telah ditunjuk. Penjual menanggung segala risiko yang mungkin terjadi ketika membawa barang ke lokasi yang telah ditunjuk atau disepakati. Pada ketentuan Incoterms ini, maka, waktu pengantaran dan ketibaan di lokasi tujuan adalah sama.
|
DDP
|
Delivered Duty Paid
|
Yang berarti penjual mengantarkan barang kepada pembeli ketika barang ditempatkan di lokasi pembeli, telah melewati proses clearance untuk impor, pada saat alat transportasi tiba, siap untuk dibongkar, di lokasi tujuan yang telah disepakati. Penjual menanggung segala risiko yang mungkin terjadi ketika membawa barang ke lokasi yang telah ditunjuk atau disepakati. Pada ketentuan Incoterms ini, maka, waktu pengantaran dan ketibaan di lokasi tujuan adalah sama.
|
Terdapat empat jenis Incoterms® untuk kategori ini:
-
FAS (Free Alongside Ship)
-
FOB (Free on Board)
-
CFR (Cost and Freight)
-
CIF (Cost, Insurance, Freight)
Incoterms® ini hanya sebagai informasi saja dan tidak dibutuhkan ketika Anda melakukan pengiriman dengan DHL Express.